Pelaku terakhir kali menggasak sepeda motor warga di Jalan Anggrek Merah Raya RT 06/25, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada pertengahan Juni 2018. Saat itu mereka menggasak motor Yamaha Mio J milik warga setempat.

Polisi pun langsung melakukan penggerebekan ke lokasi persembunyian pelaku. Namun saat digrebek, tersangka R melawan petugas dengan berlari ke perkampungan warga.

“Kami sudah berikan tembakan peringatan ke udara, namun diacuhkan, sehingga kita ambil tindakan tegas terukur, ” katanya. Hingga kini, kata dia, polisi masih memburu seorang pelaku lagi berinisial B alias Bogel yang berperan sebagai penadah.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian dan sebuah kunci berbentuk T. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

(Wisnu/Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara