Jakarta, Aktual.co — Tepat pada hari ini, tanggal 20 Februari 2015 diperingati sebagai ‘Hari Pekerja Nasional’. Sejarah diperingatinya Hari Pekerja Nasional berawal dari keiginan dari berbagai Serikat Pekerja yang ada pada berbagai perusahaan yang ingin meyederhanakan dan menyatukan semangat seluruh pekerja di seluruh Indonesia.
Kemudian para pimpinan Serikat Pekerja tersebut bertekad mewujudkan aspirasi para pekerja dengan mendeklarasikan pembentukan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tanggal 20 Februari 1973 dengan Agus Sudono sebagai Ketua Umum FBSI pertama.
Dalam Kongres FBSI tanggal 23-30 November 1985 silam, nama FBSI diubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Untuk menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia, dan untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila, dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional.
Penetapan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional sesuai dengan surat Keputusan Presiden No. 9 tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Peringatan Hari Pekerja Nasional berbeda dengan peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Indonesia seharusnya memperingati Hari Pekerja Nasional dan bukan merayakan Hari Buruh Internasional, karena pekerja Indonesia bukan buruh.
Setidaknya dengan adanya peringatan Hari Pekerja Nasional membuat keberadaan pekerja dalam pembangunan nasional berperan sama besar seperti para bos pimpinan perusahaan yang menaungi para pekerja.
Artikel ini ditulis oleh:















