Jakarta, Aktual.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta PT Pertamina (Persero) bertindak patuh dan tunduk pada pemerintah dalam hal penyaluran BBM Penugasan sebagaimana yang telah diatur oleh Prepresi No 191 Tahun 2014.
Pernyataan ini ditegaskan oleh ketua BPH Migas, Fanshurullah Asa dalam rangka menanggapi protes salah seorang anggota Dewan yakni Harry Purnomo saat rapat dengan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR yang dihadiri Menteri dan Wakil Menteri serta Direksi Pertamina.
Berdasarkan Perpres tersebut papar Fanshurullah, Pertamina diwajibkan melakukan penyaluran BBM Jenis Penugasan untuk wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Namun yang disesalkannya, setidaknya terdapat 294 SPBU di luar Jamali yang tidak tersedia BBM jenis penugasan.
“Jenis penugasan itu di luar Jawa, Madura, Bali. Itulah penugasan. Kami perlu sampaikan, se Indonesia, dari 5.480 SPBU pertamina, yang nggak menjual premium itu 1.904 SPBU. Itu gabungan ya. Di Jamali, yang menjual Premium 3.306 SPBU, yang nggak jual Jamali 800-an. Ini yang jadi masalah, di luar jamali, dari 2000-an, ada 294 SPBU yang tidak menjual Premium,” katanya Senin (10/7)
“Ini kami menegaskan ke Pertamina, diluar Jamali tadi. Kami meminta Pertamina untuk menjual, karena ini penugasan. Kalau secara prinsip di Jamali ini kan subsidi silang,” tegasnya.
Lalu yang membuatnya semakin kecewa, dia memperkitakan kuota penyaluran Premium tahun ini akan tidak terserap hingga 4 juta KL. Angka ini lebih parah dibanding tahun lalu tidak terserap sebanyak 2,5 juta KL.
“Kami sampaikan, 2016 dari kuota BBM premium itu ada 2,5 juta KL yang tak terjual. Potensi 2017, dari penugasan ada 12,5 juta KL sampai akhir Juni cuman 38,2 persen. Jadi, ada potensi 4 juta KL tak terjual sampai akhir tahun ini,” pungkasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby