“Korban (Anjay) bersama dua rekannya langsung ditikam oleh para pelaku. Korban sempat dilarikan ke Klinik 24 jam hingga kemudian dirujuk ke RS Pelni, setelah ditangani medis korban meninggal dunia. Sedangkan dua rekan korban lainnya yang terluka dirujuk ke RS Tarakan,” kata AKBP Edi.

Menurut Edi, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa kelompoknya memang berniat tawuran dan mencari lawan lewat sosial media dan live streaming sosial media.

Para pelaku adalah gabungan lima geng motor yang tergabung dalam kelompok geng motor Jakarta Tangerang All Star.

Dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua buah golok gergaji, satu buah celurit gagang kayu, satu bilah celurit tanpa gagang, samurai gagang besi, stik golf, satu unit handphone, sepasang pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.

Petugas masih menyelidiki motif anggota geng motor ini, selain terus memburu tujuh pelaku lainnya.

“Kita tekankan sekali lagi tidak ada ruang gerak terhadap pelaku kejahatan di Jakarta Barat. Kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri, apabila tidak diindahkan kita akan beri tindakan tegas dan terukur,” tegas Edi.

Para pelaku kini diharus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 358 ayat (2) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: