Di samping itu, Arcandra juga menjelaskan penerapan mekanisme ceiling price memiliki lebih banyak keunggulan, salah satunya adalah mendorong pengembangan EBT di luar pulau Jawa yang BPP setempatnya lebih tinggi dari BPP nasional, seperti di wilayah Indonesia Timur.
Efektifitas Permen tersebut dapar dilihat dari antusiasme investor yang telah mepakukan MoU pengembangan EBT sebesar 45 MW di Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Gorontalo pasca diterbtikannya Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017.
“Banyak daerah yang membutuhkan listrik dengan energi terbarukan. Apalagi ini sudah terbukti. Jadi ini sebenarnya kesempatan bagi investor,” tandasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka