Jakarta, Aktual.co — Lurah Tanjung Duren Utara, Augustianus Fabian mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik kos agar segera mengurus perizinan yang disesuaikan dengan jumlah penghuni yang berada di Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Sebab, saat razia dalam satu tempat kos terdapat sebanyak 100 penghuni yang umumnya dari luar daerah.
“Seharusnya dengan jumlah 100 penghuni kos sudah dikenai pajak hotel karena bukan lagi rumah kos,” ujarnya, Kamis (5/2).
Dikatakan Augustinus bahwa para penghuni kos tersebut rata-rata berasal dari luar daerah dan tidak memiliki izin tinggal di wilayah Tanjung Duren.
“Selain itu, banyak juga rumah kos yang pemiliknya di luar wilayah Grogol Petamburan, bahkan luar daerah, termasuk yang belum punya izin hingga kami minta juga untuk datang ke kantor kelurahan,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid















