Sementara Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan tato untuk perhiasan seperti yang biasa digunakan perempuan Arab untuk berhias hukumnya mubah atau boleh, namun tato yang bisa menimbulkan dampak negatif hukumnya minimal makruh atau bisa jadi haram.
Ulama mazhab Syafi’i, Imam Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim berpendapat bahwa jika memungkinkan dihilangkan dengan pengobatan, tato wajib dihilangkan.
Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai bagian itu, atau proses penghilangannya bisa menyebabkan keparahan atau hilangnya anggota badan, maka tidak wajib menghilangkannya. Jika ia bertobat, tidak ada dosa atasnya. Jika ia tahu dan menunda menghilangkannya, dia dianggap bermaksiat.
Artikel ini ditulis oleh: