Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik tak mau mencampuri ihwal keterlibatan Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, M Firmansyah dan anggotanya, Fahmi Zulfikar Hasibuan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN atau SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat dan Pusat pada APBD Perubahan tahun anggaran 2014.

“Itu kan urusan pengadilan,” kata M Taufik menghindar saat dikonfirmasi wartawan di gedung KPK, Jumat (30/10).

Bukan hanya Taufik yang tak mau berkomentar banyak mengenai keterlibatan Firmansyah dan Zulfikar. Wakil Ketua DPRD lainnya, Abraham Lunggana atau Haji Lulung juga bersikap sama seperti Taufik.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu tak mau peduli ketika ditanya adanya kemungkinan pemanggilan Firmansyah, dan Zulfikar dalam sidang kasus korupsi pengadaan UPS.

“Urusan pengadilan nanti manggil siapa yang disebut,” ujar Lulung.

Seperti diketahui, dua anggota Komisi E DPRD DKI, Firmansyah dan Zulfikar disebut mendapatkan komisi senilai Rp 21 miliar dari Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo lantaran berhasil memasukan anggaran pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) ke dalam APBD-Perubahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014.

Komisi tersebut diberikan sesuai dengan kesepakatan antara Alex Usman, Harry Lo dan Zulfikar Hasibuan, saat membahas alokasi anggaran pengadaan 25 unit UPS untuk SMAN atau SMKN di Jakarta Barat. Pembahasan tersebut dilakukan di Hotel Redtop, Jakarta pada awal Juli 2014.

Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan beberapa tahap antara Agustus sampai Desember, melalui keponakan Alex, Devita kepada Erwin Mahyudin. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang tersebut kepada Agus Sutanton yang kemudian diantar ke Jalan Bacang Nomor 27, Jakarta Pusat dan diterima oleh kakak Firmansyah Trisnawati R.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu