Melindungi Konsumen dan Mendorong Kreativitas: Kajian Regulasi Social Commerce di Indonesia
Melindungi Konsumen dan Mendorong Kreativitas: Kajian Regulasi Social Commerce di Indonesia

Jakarta, 21/7 (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang melakukan kajian terhadap tren “social commerce” (s-commerce) yang sedang berkembang di masyarakat. Social commerce merupakan fenomena di mana media sosial dan e-commerce terintegrasi untuk melakukan transaksi produk.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mereka ingin memastikan bahwa praktik s-commerce ini tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga tidak menghalangi kreativitas penggunanya. Hal ini merupakan upaya untuk memahami perkembangan baru dalam fenomena ini, sambil tetap menjaga perlindungan konsumen dan memupuk kreativitas masyarakat.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan serta merta melarang praktik jual beli melalui media sosial. Kemenkominfo bekerja sama dengan berbagai sektor, termasuk lintas kementerian dan lembaga, untuk menemukan solusi yang tepat dalam mengatur social commerce.

Penting untuk mempertahankan kreativitas masyarakat dalam berusaha. Misalnya, ada masyarakat yang melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas tertentu. Kegiatan seperti itu perlu mendapatkan kajian dan regulasi yang bijaksana.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menyatakan bahwa saat ini ada dua bentuk social commerce, yaitu yang difasilitasi oleh platform digital dan yang dilakukan secara pribadi.

Social commerce yang difasilitasi oleh platform saat ini mengikuti kebijakan yang juga diterapkan pada e-commerce. Namun, fenomena social commerce yang dilakukan secara pribadi oleh masyarakat sedang diteliti lebih lanjut.

Semuel mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam bertransaksi dalam fenomena social commerce yang dilakukan secara pribadi. Disarankan untuk melakukan pengecekan ulang dan melihat ulasan sebelum melakukan jual beli agar tidak terjerat penipuan. Terkadang, pembayaran dalam transaksi seperti ini tidak melalui platform resmi, sehingga perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan.

Pihak Kemenkominfo berusaha menemukan solusi yang tepat dalam mengatur social commerce agar tidak merusak kreativitas masyarakat dan tetap melindungi konsumen dari risiko penipuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rohadi M Raja