2. BBM Khusus Penugasan, merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi oleh Pemerintah. Wilayah penugasan meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali. Pemerintah menujuk Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur dalam penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
3. BBM Umum merupakan seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby