Jakarta, Aktual.com – Perjuangan Miryam S Haryani, yang merupakan tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP memasuki babak akhir. Miryam remsi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi lewat jalur praperdilan. Putusan pun akan dibacakan, Selasa (23/5).
Pihak KPK pun berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh politisi Hanura tersebut.
”Hari ini akan dibacakan putusan praperadilan MSH. Kami sangat berharap putusan ini akan jadi penguat dari kasus yang kami tangani,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menjelaskan selama persidangan, Biro Hukum KPK telah membeberkan alasan hukum dan bukti-bukti dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka.
Bahkan dalam sidang praperadilan, pihak KPK juga menyampaikan bukti rekaman video saat Miryam diperiksa oleh penyidik KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu