Miryam S Haryani - Kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Perjuangan Miryam S Haryani, yang merupakan tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP memasuki babak akhir. Miryam remsi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi lewat jalur praperdilan. Putusan pun akan dibacakan, Selasa (23/5).

Pihak KPK pun berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh politisi Hanura tersebut.

‎”Hari ini akan dibacakan putusan praperadilan MSH. Kami sangat berharap putusan ini akan jadi penguat dari kasus yang kami ‎tangani,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menjelaskan selama persidangan, Biro Hukum KPK telah membeberkan alasan hukum dan bukti-bukti dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka.

Bahkan dalam sidang praperadilan, pihak KPK juga menyampaikan bukti rekaman video saat Miryam diperiksa oleh penyidik KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu