“Kami memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menjerat pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu. Di kesimpulan Jumat lalu sudah disampaikan ada cukup banyak kasus sebelumnya yang memakai Pasal 22 UU Tipikor dan itu kewenangan KPK.”

Miryam S Haryani melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Tim kuasa hukum Miryam menilai KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP.

Oleh KPK, Miryam dijerat menggunakan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu