Jakarta, Aktual.com — Petugas Unit III Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkapkan kasus pembajakan terhadap perangkat komputer. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, berawal dari adanya laporan dari pihak Microsoft atas adanya pembajakan.
“Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari pihak Microsoft. Kemudian kita langsung melakukan penggeledahan di dua toko. Ketika kita lakukan dan ternyata benar ada perangkat komputer dengan merek Microsoft,” kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).
Dari penggerebekkan tersebut, kata Awi, pihaknya membekuk dua orang pelaku yakni, seorang perempuan berinisial FY pemilik toko M dan laki-laki berinisial F pemilik toko Vira Jaya Komputer (V).
Dari kedua toko tersebut, PMJ berhasil mengamankan barang bukti berupa 289 pcs CD software Microsoft Windows, 30 lembar lisensi, dan satu lembar bon pembelian.
“Pelaku juga menjual di online. Kemudian mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman cepat,” ujarnya.
Dari keping CD Program Software Microsoft Windows yang dijual resmi kata Awi, seharga Rp2,5 juta. Sedangkan kedua toko tersebut menjualnya hanya dengan harga Rp500 ribu sampai Rp 750 ribu.
“Diketahui pelaku meraup keuntungan Rp50 juta. Sedangkan Microsoft sendiri mengalami kerugian Rp1 miliar,” jelasnya.
“Mereka sudah melakukan aksi ini selama satu tahun,” sambung Awi.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 94 UU RI No. 15 tahun 2001 tentang merek.
“Mereka hanya dipenjara 1 tahun atau denda Rp200 juta. Tidak ditahan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka