Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)
Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)

Lebak, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Lebak mulai memperketat pengawasan tenaga kerja asing asal Tiongkok, karena dapat merugikan pekerja lokal.

“Kami sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mengatasi dan mencegah TKA Tiongkok itu,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Rabu(18/1).

Pemerintah daerah terus memperketat para TKA ilegal karena bisa merugikan tenaga lokal. Selama ini, di berbagai daerah di Tanah Air marak para TKA Tiongkok bekerja tanpa dokumen resmi.

Meskipun TKA tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, tetapi daerah juga tetap mengawasi karena bisa merugikan pekerja lokal.

Karena itu, pihaknya berharap Disnaker setempat ke lapangan dan dapat mencatat TKA yang ilegal. Sebab, saat ini banyak perusahaan-perusahaan yang merekrut TKA dari Tiongkok.

Bahkan,mereka para TKA Tiongkok itu bekerja di bidang tenaga kerja kasar dan tidak sesuai dengan kompetensi maupun keahliannya. Padahal, pekerjaan itu bisa dikerjakan oleh masyarakat lokal.

“Kami berharap para TKA ilegal bisa dilakukan pendataan dan nantinya akan dipulangkan ke negara asalnya itu.”

Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Maman Suparman mengatakan pihaknya sejauh ini hanya mendata TKA legal tercatat 87 orang. Namun, pihaknya terus mengawasi keberadaan TKA tersebut untuk mengantisipasi tenaga asing ilegal.

Pengawasan TKA itu dilakukan setiap bulan, pihak perusahaan wajib melaporkan keberadaan dan kondisi TKA tersebut. Mereka para TKA itu tersebar di PT CHI dan proyek pembangunan Waduk Karian.

Para TKA yang bekerja di perusahaan itu resmi karena memiliki izin usaha, dokumen keimigrasian. Selain itu, juga izin mempekerjakan tenaga asing (Imta) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak kepolisian.

“Kami belum menemukan adanya TKA ilegal itu.”

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Imigrasi Serang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing.

Selama ini, Disnaker Kabupaten Lebak tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan maupun penindakan. Sebab, hal tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Imigrasi. “Kami bekerja sama dengan Imigrasi, dan jika ditemukan TKA ilegal tentu akan dilakukan deportasi ke negara asalnya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu