Jakarta, Aktual.com – Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa tersangka kasus penipuan, judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform trading Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para membernya.
“80 (persen) dari kekalahan (member Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Menurut Reinhard jika melihat grup Telegram, member Doni mencapai 25.000 orang “Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota,” ujar Reinhard.
Dan keuntungan itu didapat dari mereka yang menggunakan referral Doni. “Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” kata Reinhard.
Reinhard menambahkan bahwa para member di di Quotex pada kenyataannya tidak pernah ada yang menang. Mereka ditipu dengan video-vidio bohong.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia terancam dipenjara selama 20 tahun.
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dan juga memblokir rekening milik Doni Salmanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah