Jakarta, Aktual.com — Ketua MPR RI Zulkifli menegaskan akan menanyakan soal kemungkinan Pemerintah mengevaluasi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan atau PP tentang Pembatasan Remisi.

“Permintaan agar Pemerintah dapat mengevaluasi PP No 99 tahun 2012 adalah aspirasi para narapidana yang menjadi warga binaan di lembaga pemsyarakatan,” kata Zulkifli Hasan saat berkunjung ke Rumah Tahanan Negara Kelas 2A, Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5).

Kunjungan Zulkifli Hasan ke Rutan Pondok Bambu dalam kegiatan Safari Kebangsaan dan Sosialisasi Empat Pilar dengan tema ‘Ibu Cerdas, Ibu Hebat, dan Generasi Berkualitas’.

Menurut Zulkifli, diterapkannya PP No 99 tahun 2012 yang membatasi pemberian remisi kepada narapidana, terutama kasus narkoba dan teroris, dinilai makin memberatkan beban narapidana.

“Tidak semua narapidana kasus narkoba adalah penjahat, tapi bisa juga merupakan korban dari penjahat narkoba,” katanya.

Dalam dialog antara Zulkifli dengan para tahanan dan narapidana di Rutan Pondok Bambu, sejumlah warga binaan di Rutan tersebut meminta Zulkifli dapat menyalurkan aspirasi mereka untuk mengevaluasi penerapan PP No 99 tahun 2012.

Seorang warga binaan, mengatakan bahwa diterapkannya PP tentang Pembatasan Remisi, makin memberatkan beberan mereka.

“Kami mengusulkan agar, Bapak Ketua MPR da[at memperjuangkan nasib kami yakni dibatalkannya penerapan PP No 99 tahun 2012,” katanya.

Bahkan, narapidana kasus korupsi, yakni politisi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, secara tegas meminta agar MPR RI dapat memperjuangkan untuk dibatalkannya penerapan PP No. 99 tahun 2012, yang dinilaim kurang manusiawi.

Menurut dia, narapidana yang menjadi warga binaan, akan berusaha untuk memperbaiki diri dan menjadi lebih baik.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara