Dari kiri ke kanan, Kuasa Hukum VSIC, Irfan, Peneliti senior Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dan Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, membedah kasus cassie saat diskusi "Membongkar Kasus Cassie oleh BPPN di Tengah Ancaman Krisis" di Jakarta, Kamis (27/8/2015). Kewenangan Kejaksaan Agung untuk menyatakan kerugian negara terhadap kasus Cessie (piutang) yang melibatkan PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dipertanyakan, karena biasanya yang melakukan audit terhadap kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh: