Bagaimana dengan pemimpin pemerintahan? Mengacu pada konstitusi UUD Negara Kesatuan RI 1945 setiap warga negara berhak mencalonkan dan dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden. Pencalonannya melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Tiada larangan Dari aturan di konstitusi ini, secara tegas tidak ada larangan bagi perempuan untuk mencalonkan dan dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden. Asalkan memenuhi syarat, salah satunya dicalonkan arau mencalonkan melalui partai politik.

Dari segi potensi keterpilihan atau elektabilitas sebenarnya bisa imbang dengan politisi laki-laki. Sekalilagi kalsu bicara potensi elektabilitas.

Elektabilitas bisa dibangun melalui kinerjanya di posisinya saat ini, keberhasilan menyosialisasikan gagasan atau Ide-idenya serta kemampuan membangun jaringan. Memang tidak mudah, tetapi bukan berarti tidak ada peluang.

Kalau dikatakan dari sisi aturan peluang laki-laki dan perempuan seimbang dan sama dalam meraih jabatan publik, seperti presiden dan wakil presiden juga didukung realitas bahwa jumlah pemilih laki-laki dan perempuan tidak terpaut jauh. Sekarang tergantung perempuan politisi atau pejabat publik untuk menyikapinya.

Untuk Pemilu 2019, jumlah daftar oemilih tetap (DPT) belum ada. Bahkan daftar pemilih sementara (DPS) pun masih dalam proses pendataan dan belum memasuki tahap untuk diumumkan.

Tapi sebagai acuan atau referensi bisa disimak data pemilih pada pemilu dan pilpres sebelumnya. Dengan demikian ada untuk menimbang-nimbang peluang dan kesempatan.

DPT Pilpres 2014 dalam negeri imenyebutkan terdapat laki-laki 94.301.112, perempuan 93.967.311, jumlah total 188.268.423. Sedangkan untuk DPT dari luar negeri tercatat pemilih laki-laki sebanyak 919.687, sedangkan perempuan 1.119.024 srhingga total pemilih dalam DPT luar negeri 2.038.711.

DPT dalam Pilpres 2014 sebanyak 190.307.134 orang yang terdiri atas pemilih laki-laki 95.220.779. Sedangkan pemilih perempuan sebanyak 95.086.335 orang.

Persoalannya adakah perempun politisi yang akan maju sebagai capres dan cawapres dalam pemilihan mendatang, waktu yang akan mencatat. Yang jelas aturan dan peluang itu ada.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby