MALINAU, AKTUAL.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Dr. Ernes Silvanus menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mampu melihat peluang anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan tahun 2023 mendatang. Sebab, DAK reguler sudah ditiadakan oleh Kementerian Keuangan.

“Jadi tahun 2023 untuk DAK reguler itu sudah tidak ada, sehingga yang ada hanya DAK penugasan,” ungkap Ernes, usai memimpin rapat teknis penyelarasan DAK 2023 di Ruang Intulun, Selasa (14/6/2022).

Ernest menekankan terutama pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan PPKB, DPUPR Perkim dan Dinas Perhubungan agar dapat melihat menu yang terbuka di DAK Penugasan untuk mendapatkan anggaran tersebut.

“Jadi penegasan saya itu kepada masing-masing OPD ini bagaimana memanfaatkan alokasi anggaran yang ada itu agar dapat dimaksimalkan,” jelasnya.

Hal paling penting, kata Ernes, bagaimana memperhatikan kelengkapan atau persyaratan dalam pengajuan DAK penugasan tersebut.

“Apalagi penginputan pengusulan DAK penugasan berakhir di bulan Juli. Jadi harus betul-betul diperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Ia pun menyayangkan dalam pengusulan lokasi prioritas (lokpri) dari setiap OPD ini masih sangat minim. Idealnya, ada lima prioritas di setiap OPD.

“Terutama itu yang ada di kawasan perbatasan seperti Kayan Hulu, Kayan Selatan, Kayan Hilir, Bahau dan Pujungan,” jelasnya.

Sementara saat ini, diketahui dari masing-masing OPD hanya terlihat beberapa lokpri saja yang diusulkan.“ Jadi memang lokpri dilihat dari ketersediaan OPD dalam menyiapkan data,” ujarnya.

Maka dari itu, sambung Ernes, dalam pertemuan tersebut, dirinya menekankan ke setiap OPD untuk dapat melengkapi seluruh data yang lokasi prioritas yang diusulkan dalam pembangunan.

“Yang utama itu memang data dan kelengkapan dalam pengusulan di lokasi prioritas itu. Jadi harus diinventarisasi terlebih dahulu jangan sampai salah sasaran,” pungkasnya. (*)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Suryansah