Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar

Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri menetapkan seorang pegawai bank bernama Islahudin Akbar sebagai tersangka pencairan dana pada Yayasan Keadilan untuk Semua.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, penetapan tersangka karena pegawai Bank BNI Syariah tidak hati-hati dalam mencairkan dana.

Hal itu membuatnya dijerat dengan Pasal 49 Ayat (2) Undang-undang Perbankan sebagai undang-undang pokok. “UU pokoknya UU Perbankan, Pasal 49 tadi ya, ketidakhati-hatian. Islahudin itu dari pegawai BNI Syariah,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Kemudian Islahudin juga dijerat dengan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 KUHP juncto Pasal UU Yayasan. “Jadi ada tiga pasal: Pasal 49 Ayat (2) Tindak Pidana Perbankan, Pasal 55 KUHP juncto UU Yayasan, serta Pasal 5 UU TPPU.”

Yayasan Keadilan untuk Semua ini dipinjam rekeningnya oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk menghimpun dana Aksi 411 dan 212.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu