Konsep Hukum Hart

Herbert Lionel Adolphus Hart dalam bukunya The Concept of Law, mengembangkan pandangan mendalam mengenai struktur hukum melalui konsep-konsep yang sangat berpengaruh, khususnya terkait pentingnya kelembagaan dalam mendukung keberlanjutan sistem hukum. Menurut Hart, hukum bukan hanya sekumpulan aturan atau perintah yang mengatur perilaku masyarakat, melainkan sebuah sistem kompleks yang melibatkan aturan primer dan sekunder. Aturan primer adalah aturan yang mengatur tindakan manusia dan memberlakukan kewajiban tertentu, sedangkan aturan sekunder adalah aturan yang mengatur bagaimana aturan primer dapat dibentuk, diubah, atau diterapkan oleh lembaga hukum tertentu. Aturan sekunder inilah yang menciptakan landasan penting bagi eksistensi kelembagaan hukum yang menjadi dasar bagi penerapan hukum di masyarakat.

Hart berpendapat bahwa agar hukum dapat berfungsi secara efektif, sistem hukum harus memiliki apa yang ia sebut rule of recognition, yaitu aturan yang memberikan wewenang kepada lembaga tertentu untuk mengidentifikasi dan menerapkan hukum yang sah. Dalam pandangan Hart, rule of recognition ini memungkinkan suatu institusi hukum untuk memiliki otoritas dalam menetapkan aturan hukum, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap hukum tersebut. Dengan demikian, keberadaan kelembagaan hukum dalam teori Hart adalah syarat utama agar hukum tidak hanya menjadi sekumpulan aturan, tetapi juga memiliki mekanisme yang dapat memverifikasi dan mempertahankan legitimasi hukum dalam kehidupan masyarakat.

Hart juga memperkenalkan pentingnya rule of adjudication, yang merupakan aturan untuk menentukan siapa yang memiliki otoritas untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa berdasarkan aturan yang ada. Rule of adjudication inilah yang mendasari pentingnya keberadaan lembaga seperti pengadilan atau lembaga khusus lain yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara hukum, termasuk sengketa pemilu. Institusi yang memiliki aturan adjudikasi ini dapat berfungsi untuk memastikan adanya ketertiban dalam penanganan sengketa hukum, sehingga perselisihan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang terstruktur dan sah. Dalam konteks ini, Hart menunjukkan bahwa peran lembaga hukum adalah krusial untuk memberikan keabsahan dan otoritas pada keputusan hukum, serta untuk menciptakan ketertiban dalam penegakan hukum di tengah masyarakat.
Konsep H.L.A. Hart mengenai hubungan antara moral dan hukum merupakan salah satu elemen sentral dalam teori hukum positivisnya.

Hart berpendapat bahwa hukum dan moralitas harus dipandang sebagai dua entitas yang terpisah dan tidak saling tergantung. Ia menolak pandangan klasik bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral tertentu, sebagaimana dianut oleh teori hukum alam. Hart berpendapat bahwa hukum merupakan sistem aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, dan aturan tersebut dapat diakui sebagai hukum terlepas dari apakah mereka sesuai dengan standar moral yang berlaku di masyarakat.
Menurut Hart, keberadaan hukum tidak perlu dikaitkan dengan kriteria moral, karena hukum adalah aturan yang keberadaannya diakui oleh masyarakat melalui prosedur yang sah. Dengan demikian, dalam pandangan Hart, moralitas tidak menjadi prasyarat dalam menentukan validitas hukum, melainkan sebuah sistem hukum harus mematuhi aturan yang diakui oleh komunitas tersebut. Namun, berbeda dengan Austin dan Kelsen, Hart mengakui bahwa hukum dan moralitas memang bisa berinteraksi, tetapi keduanya tetap harus dipisahkan dalam tataran konseptual.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano