Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menindak tegas pihak travel tidak resmi, yang sudah menciderai nasib jemaah calon haji Indonesia.
Ia menegaskan, sanksi tegas siap dikeluarkan untuk pihak travel agent karena sudah mempermainkan nasib jemaah.
“Kalau travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jamaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” kata Yaqut setelah selesai melaksanakan umroh di Mekkah, dikutip RRI, Senin (4/7).
Gus Yaqut menyatakan, mempermainkan nasib orang, terlebih mereka yang ingin beribadah merupakan dosa besar.
“Karena enggak boleh mempermainkan nasib orang. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar itu. Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” tegasnya.
Ia pun meminta masyarakat cermat ketika memilih biro perjalanan yang menawarkan perjalanan haji. Ia menyarankan, jemaah tidak mudah tergiur dengan travel yang menawarkan berhaji tanpa antrean terlebih biaya yang dipatok di luar kewajaran.
Zainut pun mengungkapkan, masalah ini dapat dijadikan sebagai pelajaran berharga oleh masyarakat di Tanah Air.
“Ini menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji, agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalanan haji,” pesan Zainut.
Sebelumnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia yang mendapat undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dan menyebut mereka sebagai jemaah haji furoda terpaksa harus dipulangkan ke Tanah Air. Mereka tidak lolos proses pemeriksaan imigrasi di Arab Saudi saat tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, Kamis (30/6) malam.
Visa yang mereka gunakan ternyata visa mujamalah yang seharusnya digunakan warga Malaysia dan Singapura. Sehingga, tidak tercatat di sistem Imigrasi Saudi.
Selain itu, permasalahan lainnya adalah travel yang memberangkatkan puluhan jemaah tersebut tidak terdaftar dalam list Kementerian Agama serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid