Jakarta, Aktual.com-Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri mengusut tuntas kasus penipuan PT Anugerah Karya Wisata First Travel. Menurut Lukman pemilik First Travel harus bertanggungjawab penuh dan tidak boleh lepas tangan.
“Saya dukung penuh Polri untuk mengusut tuntas kasus First Travel,” kata Lukman kepada Media di Jakarta melalui keterangan pers, Minggu (20/8).
Kasus ini kata dia harus segera dibawa ke meja hijau, agar hukum bekerja secara adil. Melalui putusan hukum atas kasus ini, diharapkan keadilan ditegakkan.
Kasus First Travel sambung Lukman juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi para calon jemaah umrah. Agar senantiasa cermat, teliti, dan kritis dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah.
“PPIU agar benar-benar amanah dalam melayani jemaah melakukan perjalanan ibadah ke Baitullah,” kata Lukman.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Agama secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel), sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.
Kini Kementerian Agama tengah mengkaji kemungkinan diterbitkannya aturan tentang batas minumum harga untuk para calon jemaah umrah. Aturan itu nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi para agensi perjalanan.
Selama ini kata dia aturan itu sebenarnya sudah ada, hanya dalam bentuk batas minimal layanan. Bukan batas biaya minimal.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs