Jakarta, Aktual.co — Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif yang masih diterapkan saat ini.
“Dalam konteks Indonesia, hukuman mati diberlakukan pada dua kejahatan yakni kejahatan narkoba dan korupsi,” kata Lukman Hakim, di Kendari, usai tatap muka dengan para tokoh lintas agama di daerah itu, Sabtu (7/3).
Alasannya, kata dia, karena kejahatan narkoba memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi, demikian halnya dengan korupsi.
“Karena memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi, sehingga dua kejahatan itu memungkinkan untuk dihukum mati dan itu dibolehkan,” katanya.
Menurut dia, hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia, karena pemahaman hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam undang undang dasar adalah faham dimana HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata mata demi untuk menghormati HAM orang lain.
“Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas. Dimana pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain,” katanya.
Lukman menggambarkan, akibat ulah para pengedar narkoba, sehingga menyebabkan orang meninggal sekitar 50 orang setiap hari di Indonesia, bahkan saat ini ada 4,2 juta warga Indonesia yang menjadi pengguna narkoba, dan 1,2 juta diantaranya sudah tidak bisa disembuhkan.
“Karena itu dengan memberikan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba, maka ikut menyelamatkan dan melindungi HAM orang lain,” katanya.
Hal berbeda disampaikan oleh Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, yang meminta pemerintah untuk menghilangkan hukuman mati. Sebab, kata Haris, hukuman mati dengan menyabut nyawa orang secara paksa itu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Bukan hanya menunda, tapi (hukuman mati) harus dihapuskan. Karena sudah tak relevan lagi dengan kondisi saat ini,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (7/3).
Menurutnya, hukuman mati bisa diartikan sebagai simbol kekejaman dalam penegakan hukum. Padahal ada beberapa alternatif lain yang bisa ditempuh dalam memberikan efek jera bagi bandar narkoba. Selain itu, dalam prosesnya ia menyebut adanya ketimpangan hukum dalam eksekusi mati, dimana hak terpidana tak terpenuhi.
“Bisa dijatuhi hukuman berat atau hukuman seumur hidup. Masa dia mau ambil nyawa orang dengan cara vonis hukuman mati,” kata Haris.
Artikel ini ditulis oleh: