Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —  Menag melarang setiap kepala madrasah mempergunakan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Madrasah Aliyah kelas X mata pelajaran SKI. Pelarangan ini akibat ditemukannya sejumlah buku mata pelajaran “Agama Islam” yang berisi hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Larangan ini diinstruksikan Menag, antara lain karena dipicu oleh reaksi keras masyarakat yang menilai ada indikasi pelecehan sahabat Nabi di dalam sejumlah buku dan LKS tersebut.

“Menag menginstruksikan setiap kepala madrasah untuk tidak mempergunakan LKS tersebut,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin melalui siaran pers di Jakarta, pada Minggu (29/3).

Menag juga meminta agar madrasah yang terlanjur memiliki buku dan LKS itu segera menariknya. “Madarasah juga harus menolak jika ada penawaran serupa dari pihak penerbit,” tambahnya.

Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan pada Senin (30/3) Kemenag akan menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk menindaklanjuti penolakan LKS tersebut.

Menag berharap aparat penegak hukum, segera mengusut dan memproses kasus tersebut.

Kementerian Agama terus menelusuri dan memantau upaya pihak-pihak yang memasukkan paham-paham yang bertentangan dengan paham mayoritas umat Islam Indonesia.

“Menag sudah mengkomunikasikan hal ini dengan Mendikbud, dan akan menempuh kebijakan yang sama untuk menarik buku-buku tersebut,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh: