Sedangkan pada Hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijah) yang bertepatan dengan 22-24 Agustus 2018, jamaah haji sedunia akan melakukan jumrah lanjutan, baik itu yang menempuh nafar awal atau kedua.
Untuk dua nafar itu, jamaah akan melempar Jamarat untuk tiga tiang yaitu sughra (kecil/ ula), wustha (tengah) dan diakhiri kubra (besar/ Aqabah). Jumrah dimulai dari tiang jamarat kecil, tengah dan diakhiri besar.
Sesuai ketentuan syariah, masing-masing tiang harus dilempar dengan tujuh batu. Batu untuk jumrah di Hari Tasyrik boleh diambil di Muzdalifah ataupun Mina.
Terdapat larangan waktu jumrah bagi jamaah Indonesia dan hal itu kerap diingatkan oleh para pemuka agama dan juga pemerintah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid