Konsultan Ibadah Profesor Aswadi mengimbau jamaah Indonesia untuk tidak melakukan jumrah di waktu afdhal/ utama demi keselamatannya karena ada risiko fatal akibat berdesakan. Berjejalnya jamaah di waktu afdhal dalam beberapa kasus membuat jamaah mengalami luka-luka, bahkan sebagian sampai meninggal salah satunya karena jatuh dan terinjak kerumunan.

Adapun waktu larangan lempar jumrah bagi jamaah Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Selasa, 10 Dzulhijah (21 Agustus 2018) pukul 06.00-10.30 WAS.

2. Rabu, 11 Dzulhijah (22 Agustus 2018) pukul 14.00-18.00 WAS.

3. Kamis, 12 Dzulhijah (23 Agustus) pukul 10.30-14.00 WAS.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid