Jakarta, Aktual.com — Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah mendalami rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perlindungan Anak.

Amandemen atas Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2002 sebenarnya sudah disepakati bersama dalam rapat terbatas kementerian/lembaga dengan Presiden Joko Widodo baru-baru ini, dimana dalam Ratas tersebut mengemuka beberapa opsi dalam menangani kekerasan terhadap anak.

“Dalam ratas yang dipimpin Presiden, dinyatakan bahwa kebiri itu salah satu opsi,” terang Lukman disela-sela Rakor Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2016 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/5).

Pada prinsipnya, kasus kekerasan seksual apalagi pelakunya adalah orang dewasa terhadap anak-anak, maka harus ada pemberatan hukuman dan atau penambahan hukuman. Dalam rangka itulah kemudian muncul opsi kebiri terhadap pelaku.

“Kalau kebiri itu diakomodasi dalam Perppu, maka itu bukan satu-satunya hukuman, tapi itu salah satu opsi saja,” jelasnya.

Keputusan akhir apakah pelaku layak dijatuhi hukuman berat disampaikan Lukman berada pada palu hakim ketika kasus tersebut disidangkan. Saat teknis-teknis hal tersebut tengah digodok Kemenkum HAM.

“Nanti tergantung para hakim yang akan memutus para hakim ini. Apakah pelaku dewasa yang korbannya adalah anak-anak perempuan itu memang layak dijatuhi hukuman kebiri. Ini yang sedang didalami oleh tim yang bekerja di Kemenkum HAM sebagai leading sektor Perppu ini,” demikian Lukman.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby