Jakarta, Aktual.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah tidak akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah Umrah kendati Kementerian Agama akan membentuk Direktorat khusus yang mengurusi ibadah tersebut.

“Tidak benar berita yang mengatakan bahwa pemerintah akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah Umrah. Itu sama sekali tidak benar,” kata Menag Lukman melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (15/12).

Menag mengatakan informasi yang benar yaitu, pemerintah sedang memperbaiki sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah umrah. Selain itu, pemerintah juga sedang membangun regulasi dan sistem pengawasan sehingga siapapun yang menyelenggarakan umrah, maka itu dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Dikatakan Menag, masyarakat adalah pihak yang paling diuntungkan dengan adanya perbaikan kualitas penyelenggaraan umrah. Sebab, masyarakat tidak akan dirugikan oleh sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang nakal dengan menipu calon jamaah umrah.

Mengenai regulasi yang sedang disiapkan, Menag mengatakan pihaknya sedang mengkaji penerapan aturan batas minimal biaya umrah. Pasalnya, selama ini ditemukan beberapa travel umrah yang menawarkan biaya yang sangat murah dan tidak masuk akal.

“Ada (travel umrah) yang begitu murah sekali menyebarkan kepada masyarakat yang menurut kita itu tidak mungkin. Misalnya, di bawah 1.000 dolar AS per orang bisa berumrah, sekarang pesawatnya saja pulang pergi berapa, belum hotelnya selama di sana,” kata Menag.

“Maka, harus ada batas minimal biaya umrah itu berapa. Ini yang sedang kita hitung,” lanjut dia. Soal travel dan biro umrah yang nakal, Menag mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izinnya. Bahkan, kalau ada indikasi kuat tindak pidana, misalnya penipuan dan lainnya, biro travel nakal tersebut juga akan diproses secara hukum.

“Beberapa biro travel sudah kita lakukan seperti itu. Sebab kita sudah menjalin nota kesepahaman atau MoU dengan pihak Polri bagaimana polisi menindaklanjuti temuan yang ada indikasi kuat sebagai tindak pidana,” kata ia menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh: