Medan, Aktual.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin siang tadi meresmikan Gedung Revitalisasi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Medan yang diberi nama “Madinah Al Munawarah”.
Peresmian yang dilaksanakan di Kawasan Asrama Haji Medan, Sumatera Utara yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Menag.
Dalam sambutannya ia mengapresiasi kepada semua pihak yang turut andil dalam revitalisasi pada gedung tersebut.
“Ini adalah gedung pertama dari sembilan gedung UPT selanjutnya yang akan diresmikan dalam waktu dekat ini. Oleh karena itu saya selaku Menag memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada semua pihak, karena turut andil dalam mewujudkan gedung ini,” ucap Lukman Hakim Saifuddin di Asrama Haji Medan, Jumat (13/5).
Lanjutnya ia menitipkan gedung tersebut agar dijaga dengan baik.
“Saya menitipkan pesan, Karena apa yang kita lihat ini barulah bentuk fisik, dan yang tidak kalah pentingnya adalah non fisik tersebut. Jadi bagaimana pemeliharaannya, perawatannya, bagaimana fungsionalisasi dari bangunan ini,” ungkapnya.
“Oleh karena itu bangunan ini jangan hanya digunakan untuk urusan haji semata, tapi juga harus digunakan untuk pengembangan kehidupan keagamaan masyarakat di Sumatera Utara pada umumnya. Seperti kegiatan-kegiatan ormas keagamaan, kegiatan organisasi profesi, dan kegiatan apapun yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup, dan sumber daya manusia. Itu bisa menggunakan gedung ini dalam rangka agar nilai manfaat kemaslahatan gedung ini semakin bisa dirasakan oleh masyarakat luas,” harapnya.
Dan disela sambutan akan peresmian gedung tersebut, Menag pun mengajak para ulama setempat untuk memberikan pemahaman mengenai haji. Karena saat ini masyarakat luas saling berlomba dalam melaksanakan haji oleh karena itu ia juga mengeluarkan peraturan mengenai haji yang telah disahkan.
“Saya mengajak para tokoh agama, untuk mulai memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk berhaji cukuplah satu kali. Karena yang diwajibkan untuk berangkat haji yaitu bagi yang belum pernah melaksanakan haji, dan bagi yang sudah berarti itu sunah,” tuturnya.
“Oleh karena itu kami dari Kementerian Agama menetapkan Peraturan No.29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Ada 2 hal norma yg di terapkan yaitu. Pertama, bagi yang telah berhaji, tidak akan bisa berhaji jika masih di bawah 10 tahun. Kedua, mereka yang mendaftar minimal harus di atas 12 tahun. Hal tersebut kami terapkan dalam rangka memberikan kesempatan bagi yang belum berhaji dan mengurangi antrian yang cukup panjang,” terang Menag.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan