Sebelumnya (3/4), praktik dugaan pungutan liar (pungli) pendaftaran haji reguler dilaporkan terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi. Setiap calhaj diminta secara terbuka untuk menyumbang Rp150.000 – Rp200.000 per Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
“Saya hampir jadi korban pungli oknum Kemenag Kabupaten Bekasi saat mendaftar haji reguler di Kemenag Bekasi. Istri saya yang dimintai Rp150 ribu per SPPH,” kata warga Jejalen Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Edy S.
Edy menjelaskan, proses dugaan pungli tersebut terjadi ketika calhaj selesai melakukan foto, terutama ketika hendak mendapatkan salinan SPPH dari petugas. “Ketika proses stempel itu, istri saya didekati petugas dan dibisiki oknum petugas untuk menyiapkan Rp150.000 per SPPH,” katanya.
Ia bersama istrinya mengurus pendaftaran itu secara mandiri atau tanpa perantara pada Senin (3/4) setelah jam istirahat siang pukul 13.00 WIB. “Ketika saya tanya, uang apa? Dia jawab untuk pendaftaran. Lalu saya bilang, nggak ada itu, Pak. Harusnya gratis,” katanya.
Ketika dikonfirmasi hal itu, Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama setempat, Noer Aliya Fitra membantah dengan keras.
“Proses pendaftaran haji didahului validasi dari perbankan syariah di tempat tinggal calhaj dan calhaj hanya menyiapkan Rp25 juta untuk mendapatkan nomor porsi. Di luar itu tak ada pungutan lain. Kalau biaya materai itu tanggung jawab calhaj, bukan petugas yang menyiapkan,” katanya. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby