Menteri Agama, Lukman Hakim meyakini bahwa isu penistaan agama yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak benar. Menurutnya, waktu seorang tahanan untuk melakukan ibadah pasti tidak sama dengan yang dimiliki masyarakat di luar penjara.

Dia mengatakan, seorang tahanan baik itu di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus mengerti bahwa sebagian haknya telah dicabut oleh negara.

“Jadi itu semata-mata untuk aturan yang diberlakukan di rutan Guntur yang menyebabkan memang orang yang ada di sana tentu tidak bisa leluasa seperti orang biasa melaksanakan ibadah seperti dimushola dan tempat lainnya,” tegas Lukman, di gedung KPK, Kamis (25/6).

Lukman pun tak lupa menanggapi isu penistaan agama yang dituduhkan Ketua Umum PPP versi Mukhtamar Jakarta, Djan Faridz, kepada KPK. Dia pun meyakini jika tudingan itu tidak benar.

“Kebetulan saya juga ketemu dengan ketua KPK saya juga menanyakan tadi, dan sudah mendaptakan jawaban yang clear. Bahwa pak Ketua KPK mengatakan sama sekali tidak ada penistaan agama apalagi pembatasan seseorang untuk ibadah,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK pun sudah menegaskan bahwa tidak ada penistaan terhadap tahanan pemeluk agama Islam, khususnya Suryadharma Ali (SDA).

Ruki menjelaskan, setiap aturan di Lapas atau Rutan tempat tersangka KPK mendekam, merupakan ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen).

Maka dari itu, jika seorang tahanan KPK, termasuk SDA tidak memiliki keleluasaan untuk melakukan kegiatan, bukan semata-mata perintah dari KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby