Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi belum lama ini telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP. KPK pun memastikan dalam mengungkap kasus itu tidak berhenti di Setya Novanto.
Terlebih, banyak nama anggota DPR yang disebutkan dalam dakwaan dua terdakwa kasus megaproyek e-KTP itu. “KPK harus mulai satu-persatu menindak siapa-siapa saja yang ada dalam dakwaan maupun kesaksian (anggota DPR) yang menikmati aliran duit korupsi itu,” ujar pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Prof Mudazkkir ketika dihubungi, Senin (14/8).
Dari kalangan politisi DPR periode 2009-2014, terdapat nama seperti Gamawan Fauzi, Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly dan Miryam S Haryani.
Anggota Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir pun disebut menikmati uang dari proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Mereka yakni Olly Dondokambey, Tamsil Linrung hingga Mirwan Amir. Bahkan, Ade Komarudin dan Marzuki Ali juga disebut kecipratan uang proyek tersebut.
“Harus dimintai pertanggungjawabannya, mulai secara bergilir dipanggil. Perbuatan yang mengetahui bisa saja turut serta.”
Berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu