Beranda Lensa Aktual Flash Photos “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik Flash Photos “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik 25 April 2017, 16:25 Anggota Komisi IX Fraksi PPP Igran Chairul Mahfiz, Anggota Komisi IX Fraksi Golkar dan Tokoh Buruh Indonesia Sonny Pudji Sasono saat diskusi Forum Legislasi tentang RUU Ketenagakerjaan dengan tema "Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik" di Press Room, DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Revisi UU nanti penanganan tenaga kerja ke luar negeri akan terpantau dari awal pendaftaran di dalam negeri. Tidak seperti sekarang mereka di lepas, sehingga tidak terpantau dari awal. Jika saat pendafataran awal diperketat, maka akan mengetahui sampai mereka di luar negeri dan saat kepulangan mereka. AKTUAL/Tino Oktaviano Anggota Komisi IX Fraksi PPP Igran Chairul Mahfiz, Anggota Komisi IX Fraksi Golkar dan Tokoh Buruh Indonesia Sonny Pudji Sasono saat diskusi Forum Legislasi tentang RUU Ketenagakerjaan dengan tema “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik” di Press Room, DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Revisi UU nanti penanganan tenaga kerja ke luar negeri akan terpantau dari awal pendaftaran di dalam negeri. Tidak seperti sekarang mereka di lepas, sehingga tidak terpantau dari awal. Jika saat pendafataran awal diperketat, maka akan mengetahui sampai mereka di luar negeri dan saat kepulangan mereka. AKTUAL/Tino Oktaviano Anggota Komisi IX Fraksi PPP Igran Chairul Mahfiz, Anggota Komisi IX Fraksi Golkar dan Tokoh Buruh Indonesia Sonny Pudji Sasono saat diskusi Forum Legislasi tentang RUU Ketenagakerjaan dengan tema “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik” di Press Room, DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Revisi UU nanti penanganan tenaga kerja ke luar negeri akan terpantau dari awal pendaftaran di dalam negeri. Tidak seperti sekarang mereka di lepas, sehingga tidak terpantau dari awal. Jika saat pendafataran awal diperketat, maka akan mengetahui sampai mereka di luar negeri dan saat kepulangan mereka. AKTUAL/Tino Oktaviano Anggota Komisi IX Fraksi PPP Igran Chairul Mahfiz, Anggota Komisi IX Fraksi Golkar dan Tokoh Buruh Indonesia Sonny Pudji Sasono saat diskusi Forum Legislasi tentang RUU Ketenagakerjaan dengan tema “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik” di Press Room, DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Revisi UU nanti penanganan tenaga kerja ke luar negeri akan terpantau dari awal pendaftaran di dalam negeri. Tidak seperti sekarang mereka di lepas, sehingga tidak terpantau dari awal. Jika saat pendafataran awal diperketat, maka akan mengetahui sampai mereka di luar negeri dan saat kepulangan mereka. AKTUAL/Tino Oktaviano Anggota Komisi IX Fraksi PPP Igran Chairul Mahfiz dan Anggota Komisi IX Fraksi Golkar saat diskusi Forum Legislasi tentang RUU Ketenagakerjaan dengan tema “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik” di Press Room, DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Revisi UU nanti penanganan tenaga kerja ke luar negeri akan terpantau dari awal pendaftaran di dalam negeri. Tidak seperti sekarang mereka di lepas, sehingga tidak terpantau dari awal. Jika saat pendafataran awal diperketat, maka akan mengetahui sampai mereka di luar negeri dan saat kepulangan mereka. AKTUAL/Tino Oktaviano Anggota Komisi IX Fraksi PPP Igran Chairul Mahfiz dan Anggota Komisi IX Fraksi Golkar saat diskusi Forum Legislasi tentang RUU Ketenagakerjaan dengan tema “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik” di Press Room, DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Revisi UU nanti penanganan tenaga kerja ke luar negeri akan terpantau dari awal pendaftaran di dalam negeri. Tidak seperti sekarang mereka di lepas, sehingga tidak terpantau dari awal. Jika saat pendafataran awal diperketat, maka akan mengetahui sampai mereka di luar negeri dan saat kepulangan mereka. AKTUAL/Tino Oktaviano Anggota Komisi IX Fraksi PPP Igran Chairul Mahfiz dan Anggota Komisi IX Fraksi Golkar saat diskusi Forum Legislasi tentang RUU Ketenagakerjaan dengan tema “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik” di Press Room, DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Revisi UU nanti penanganan tenaga kerja ke luar negeri akan terpantau dari awal pendaftaran di dalam negeri. Tidak seperti sekarang mereka di lepas, sehingga tidak terpantau dari awal. Jika saat pendafataran awal diperketat, maka akan mengetahui sampai mereka di luar negeri dan saat kepulangan mereka. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Anggota DPR Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru 23 Desember 2024, 11:15 Bareskrim Ingatkan Akan Cabut Izin Tempat Hiburan Edarkan Narkoba 23 Desember 2024, 10:54 Pertemuan Prabowo dan Anwar di Langkawi Ditangguhkan 23 Desember 2024, 10:12 Kepala UNRWA: Israel Melanggar Semua Aturan Perang di Gaza 23 Desember 2024, 17:27 Waketum PKB Minta Rakyat Beri Kesempatan Pemerintah Naikkan Pajak 23 Desember 2024, 09:46