Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri berpendapat keliru jika menilai kesejahteraan buruh diukur dari gaji yang tinggi.

Menurut dia, kesejahteraan buruh harus diukur dari kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan hidup pekerja secara layak.

“Ada logika keliru dalam pencapaian kesejahteraan para pekerja atau buruh. Pemikiran yang keliru ini disebabkan kesejahteraan buruh hanya dicapai dengan upah yang tinggi,” kata Hanif di Jakarta, Jum’at (1/1).

Kata dia, pemerintah harus mampu menyediakan rumah murah, sarana transportasi yang baik dan sekolah-sekolah yang terjangkau di kawasan industri untuk mendorong kesejahteraan buruh.

Kehadiran pemerintah, menurut dia, sangat penting. Guna melindungi keberadaan dan menjamin kesejahteraan para pekerja dengan aturan yang jelas dan pasti.

“Bagi saya, posisi pekerja sangat strategis dalam upaya menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, karenanya, negara perlu hadir ,” tuturnya.

Berdasarkan keterangannya bahwa sepanjang tahun 2015 Kemeterian yang ia pimpin telah megeluarkan beberapa peraturan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.

Adapun peraturan tersebut diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua, PP tentang Pengupahan, PP tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, PP tentang Jaminan Pensiun untuk Pekerja dan PP Pengupahan.

Untuk memastikan berbagai peraturan tersebut berjalan efektif, Hanif berjanji akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta