Jakarta, Aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara terkait pemberian THR kepada driver ojek online (ojol). Pasalnya para perusahaan aplikasi hanya menyanggupi untuk memberikan insentif tambahan di hari raya, bukan dalam bentuk uang tunai sebagaimana karyawan pada umumnya.
Ida menyebut, THR untuk para ojol yang bisa diberikan perusahaan aplikator sifatnya hanya berupa imbauan, bukan kewajiban sebagai bentuk niat baik.
“Mari kita maknai bahwa ini (imbauan THR ojol) adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (31/3/2024).
Ida menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR untuk karyawannya yang terikat kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini,” kata Ida.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra