Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pentingnya pelaporan jika ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran.

“Kalau masih dugaan kan kita tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR. Kemudian apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa(26/3).

Posko THR Kemnaker telah aktif sejak terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang menetapkan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Terkait kendala pembayaran THR, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan berbagai faktor yang memengaruhi, termasuk kondisi keuangan perusahaan dan faktor komunikasi.

Indah juga menegaskan THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah