Jakarta, Aktual.co — Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi pencabutan izin operasional terhadap 26 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atas pelanggaran yang dilakukan selama tahun 2014.

“Jumlah itu termasuk dua perusahaan yang disidak oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri pada bulan November 2014 yaitu PT El Karim Makmur Sentosa dan PT Malindo Mitra Perkasa (MMP),” kata Menaker Hanif Dhakiri di Jakarta, Jumat (2/1).

Menteri menegaskan, pencabutan izin oprasional bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola perlindungan dan penempatan TKI di Luar Negeri.

Selain mencabut izin operasional 26 PPTKIS, Kemnaker juga menjatuhkan sanksi skorsing terhadap 231 PPTKIS lainnnya.

Dengan pemberian sanksi tersebut, jumlah PPTKIS yang masih beroperasional saat ini berjumlah 518 PPTKIS.

Menaker menyebut tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri itu merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.

“Diharapkan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi,” kata Hanif.

Secara umum, pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak, misalnya tempat tidur atau kamar mandi yang tidak memadai.

Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan adalah melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yordania dan Suriah.

Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, begitu juga pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI.

Untuk menghindari terulangnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PPTKIS, Menaker mengeluarkan Permenaker No 24 tahun 2014 tentang perubahan Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan SIPPPTKIS.

“Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah ditetapkan ‘blacklist’ selama lima tahun terhadap penanggung jawab PPTKIS yang sudah dicabut SIUPnya karena melakukan pelanggaran berat,” kata Hanif.

Sebelumnya, tidak ada larangan bagi direktur PPTKIS yang sudah dicabut SIUPnya untuk berbisnis kembali dalam bidang itu sesegera mungkin.

Selain menjatuhkan sanksi, Kemnaker juga melakukan evaluasi kinerja PPTKIS melalui pendaftaran ulang dan melengkapi dokumen administrasi dengan hasil sebanyak 316 PPTKIS telah menyerahkan dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 159 PPTKIS lainnya telah melakukan pendaftaran ulang tetapi dokumen belum lengkap antara lain neraca keuangan oleh akuntan publik, izin penampungan, izin BLK, izin kantor cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, laporan tahunan rencana kerja penempatan dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan serta 43 PPTKIS belum melakukan pendaftaran ulang.

Menaker mengatakan hasil pendaftaran ulang itu akan digunakan untuk melakukan pembinaan perbaikan dan evaluasi ulang dan memberikan tindakan sanksi semisal skorsing atau pembekuan/pencabutan izin bagi yang melanggar aturan yang ditetapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid