Jakarta, Aktual.com — Kesadaran pengusaha dan pekerja untuk mengikuti program jaminan sosial, terutama Jaminan Pensiun, terus meningkat. Setidaknya hal ini tercermin dengan peningkatan jumlah kepesertaan yang naik secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan data sampai sampai bulan Oktober 2015 jumlah kepesertaaan jaminan pensiun sudah mencapai 2.901 perusahaan dan 3.900.000 tenaga kerja telah terdaftar menjadi peserta aktif sejak diluncurkan pada 1 Juli 2015 lalu.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah terus mendorong agar jumlah pekerja formal dan informal yang mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat kesejahteraan pekerja/buruh.

“Pemerintah telah melakukan reformasi jaminan sosial, yang terintegrasi dalam satu Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ini merupakan upaya Negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, terutama para pekerja/buruh,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (20/10).

Hal tersebut diungkapkan Menaker Hanif dalam sambutannya saat membuka “Workshop Dan Konferensi Organisasi Serikat Pekerja Jaminan Sosial Se–Dunia Yang Digelar Di Bali, Pada Selasa Pagi (20/10). Acara ini dihadiri delegasi-delegasi serikat pekerja dari berbagai negara di belahan dunia.

Menaker Hanif mengatakan SJSN merupakan salah satu instrumen dari pemerintah  Indonesia dalam upaya untuk meningkatkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat umum, termasuk pekerja formal dan informal.

“Dengan terselenggaranya ada program kecelakaan kerja, program kematian, program jaminan hari tua dan program pensiun di bawah BPJS Ketenagakerjaan serta adanya Jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, kita optimis perlindungan dan kesejahteraan pekerja terus meningkat,” kata Hanif.

Namun dalam mewujudkan kualitas jaminan sosial yang lebih baik itu, kata Hanif, Indonesia masih dihadapkan pada tantangan dalam masa transisi ekonomi informal ke ekonomi formal.

“Ekonomi informal masih mendominasi seperti sektor pertanian, perikanan dan perkebunan sehingga untuk mendapatkan akses lebih baik dari sistem perlindungan sosial, tentunya harus ditransformasi ke ekonomi formal secara bertahap, termasuk jumlah dalam kepesertaan BPJS,” kata Hanif.

Guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia pekerja di sektor informal, maka pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja dan percepatan sertifikasi kompetensi.

“Percepatan peningkatan kompetensi ini dengan mendorong agar mereka memiliki kompetensi bidang tertentu untuk dibekali sertifikasi kompetensi sehingga bisa lebih cepat masuk ke sektor formal dan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik,” kata Hanif.

Berlaku Universal
Dalam kesempatan ini, Menaker Hanif menjelaskan jaminan sosial bagi masyarakat umum dan kalangan pekerja berlaku universal di seluruh dunia. Jaminan sosial telah diamanatkan juga dalam regulasi Internasional yakni Konvensi ILO dan PBB sebagai hak dasar.

”Jaminan sosial berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan konsensus sosial dalam skala yang luas. Jaminan sosial juga mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial dan kontribusi untuk peningkatan daya saing usaha,” kata Hanif

Secara umum perlindungan sosial meliputi empat hal, yaitu kesejahteraan sosial, jaring pengaman sosial, asuransi sosial, dan intervensi pasar kerja aktif. Konsep tersebut termasuk jaminan sosial (social security).

Dalam konteks Jaminan Sosial, berdasarkan data-data yang diterbitkan oleh ILO, bahwa saat ini hanya 20 persen dari populasi dunia memiliki cakupan jaminan sosial yang memadai. Mereka menghadapi bahaya di tempat kerja, sementara jaminan pensiun dan asuransi kesehatan di sebagian negara bahkan belum ada.

Situasi ini mencerminkan bahwa di negara-negara kurang berkembang,  kurang dari 10 persen pekerja yang dilindungi oleh Jaminan Sosial. Di negara-negara berpenghasilan menengah, cakupan berkisar antara 20 sampai 60 persen, sedangkan di sebagian besar negara-negara industri hampir 100 persen.

Oleh karena itu, kata Hanif peranan kerjasama Tripartit, yaitu pemerintah, pekerja dan pengusaha harus mendukung kepentingan bersama dalam penerapan jaminan sosial dan keberlangsungan pengembangan usaha. Pemerintah, pengusaha dan pekerja harus secara kontiniu melakukan dialog sosial dengan jujur, terbuka dan dengan visi yang sama.

“Intinya Pemerintah, pengusaha dan pekerja secara bersama-sama mampu menciptakan iklim usaha dan investasi yang sehat,  khususnya dalam era globalisasi ekonomi, perdagangan bebas, dan persaingan usaha yang sangat kompetitif saat ini, kata Hanif.

Melalui workshop dan konferensi ini, Hanif  berharap mendapatkan masukan yang bermanfaat mengingat pentingnya peran Pemerintah dalam memberikan Jaminan Sosial bagi Pekerja dalam negeri maupun bagi pekerja antar Negara di wilayah Asia maupun Eropa, sehingga manfaat dari jaminan sosial tersebut dapat dinikmati oleh pekerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka