Jakarta, Aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengeluarkan permintaan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) agar selalu menjalin kerjasama dengan pemerintah guna meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan.

“Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan, kami mengharapkan agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO senantiasa bekerja sama dengan Mediator Hubungan Industrial (HI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan,” ungkap Menaker Ida dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Selasa.

Ketika menerima audiensi dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APINDO periode 2023-2028 di Kantor Kemnaker, Ida Fauziyah juga mengajak pengurus APINDO untuk berkolaborasi dengan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam melaksanakan peraturan ketenagakerjaan serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Dalam pertemuan tersebut, khususnya Ida Fauziyah meminta APINDO agar mendukung perusahaan-perusahaan anggotanya untuk menerapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 mengenai Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Kami berharap APINDO dapat mengambil peran aktif dalam mendorong pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan korban kekerasan seksual di lingkungan kerja,” ungkapnya.

Di samping itu, Ida Fauziyah juga menginginkan agar anggota APINDO terlibat secara aktif dalam dialog sosial, seperti Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan.

“Perwakilan pengusaha dalam LKS Tripnas dan Deppenas juga seharusnya aktif berpartisipasi dalam setiap pertemuan serta berani menyuarakan ide dan masukan terkait isu-isu ketenagakerjaan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah juga mengharapkan bahwa para pengusaha anggota APINDO yang sedang mengalami pertumbuhan positif akan memberikan perhatian kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami juga melihat pentingnya dorongan bagi perusahaan-perusahaan yang tengah berkembang positif untuk memperhatikan pekerja yang mengalami PHK dengan mempertimbangkan kemungkinan untuk mempekerjakan mereka kembali,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan