Berdasarkan data World Bank, perusahaan yang telah membuat PKB memiliki tingkat kepuasan pekerja mencapai 96 persen. Sedangkan pekerja yang merasa tidak puas hanya sekitar 4 persen.
Manfaat PKB adalah agar pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial, membantu ketenangan kerja bagi pekerja, dan memberikan ketenangan dalam menjalankan bisnis kepada pengusaha.
Secara makro, implementasi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan turut mendukung pembangunan nasional dan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi yang baik akan menstimulasi tumbuhnya berbagai usaha/bisnis baru yang berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan.
Hanif mengungkapkan data Kemnaker pada tahun 2014 hingga 2017, pemerintah berhasil menyerap 10.658.978 lapangan kerja.
Rinciannya sebagai berikut, pada tahun 2014, pemerintahan berhasil menciptakan 2.654.305 lapangan kerja.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid