Tahun 2015 melonjak menjadi 2.886.288 dan tahun 2016 tercipta yakni 2.448.916 lapangan kerja dan kembali melonjak menjadi tercipta 2.669.469 lapangan kerja di tahun 2017.

Menurut Menaker, selama ini pemerintah berupaya mengakomodasi aspirasi, tuntutan dan usulan pekerja/buruh untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertimbangkan juga masukan dan saran dari kalangan pengusaha. Sehingga pemerintah dapat menjalankan fungsinya secara berimbang.

“Kita terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja dengan terus menaikkan upah setiap tahun dan mempermudah dan menekan biaya pendidikan, transportasi, perumahan dan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja/buruh,” tutur Hanif.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid