Jakarta, Aktual.com – Menaker Hanif Dakhiri mengakui ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan lima warga negara asing (WNA) China yang kepergok mengebor di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma.
Pertama, pelanggaran izin bekerja
Kata Hanif, satu dari lima WNA China itu tidak mengantongi izin kerja. “Satu orang ini jelas melanggar karena enggak punya izin kerja,” ujar dia, di Jakarta, Kamis (28/4).
Empat WNA memiliki izin bekerja untuk enam bulan dengan jabatan technical engineer dan manajer keuangan. Diakui Hanif, belum diketahui apakah kelima orang itu melanggar izin tinggal. Jika kemudian terbukti melanggar, maka jadi wewenang imigrasi untuk menindak.
Pelanggaran kedua, terkait perbedaan izin perusahaan tempat bekerja.
Kata Hanif, meskipun keempat orang mengantongi izin kerja, namun saat diperiksa IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) oleh Imigrasi Jakarta Timur, ditemukan kejanggalan. Sebab di IMTA ditemukan kalau mereka bekerja atas permohonan PT TMR. Sedangkan dari pemeriksaan imigrasi, dua orang bekerja untuk PT Geo Central Mining (GCM). “Ini berarti ada pelanggaran, penyalahgunaan izin kerja,” kata dia.
Pelanggaran ketiga, penyalahgunaan izin terkait jabatan
Yakni ada yang menjabat sebagai manajer keuangan, mengerjakan pekerjaan lapangan di pengeboran. “Ini pelanggaran izin jabatan,” ujar Hanif.
Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengatakan kalau pihak penanggung jawab lima WNA China sudah didapat. Yakni PT Geo Central Mining (GCM) selaku subkontrak dari PT Wika di proyek kereta cepat.
Saat dihubungi Aktual.com, Humas Dirjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso mengatakan PT GCM sudah datang menunjukkan paspor dan izin tinggal lima WNA China itu. “Jadi secara keimigrasian tidak ada peraturan keimigrasian yang dilanggar kelima WNA itu,” jawab Heru lewat pesan pendek, Kamis (28/4).
Namun Imigrasi, ujar dia, tidak berwenang apabila di persoalan pelanggaran yang dilakukan lima WNA itu dengan memasuki wilayah Halim tanpa izin. Dia menyerahkan hal itu untuk ditanyakan ke pihak AU. Dalih dia, pemanggilan GCM oleh imigrasi hanya terkait urusan sponspor saja. “Dari awal kami hanya menangani kasus WNA-nya yang tidak dapat menunjukan paspor.”
Artikel ini ditulis oleh: