Jakarta, Aktual.com — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para pengawas ketenagakerjaan bersungguh-sungguh dan serius dalam menjalankan tugasnya. Pengawas ketenagakerjaan harus mampu menjadi garda depan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkapkan Menaker Hanif dalam acara ‘Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan dengan tema “Implementasi Pengawasan Ketenagakerjaan Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang digelar selama empat hari (24- 27 November 2015) di Jakarta.
“Sekarang tugas utama pengawas adalah bagaimana mengembalikan marwah dan kewibawaan pengawasan. Bahasa kongkritnya adalah bagaimana kalau Pengawas memanggil orang, ada rasa takut bagi yang dipanggil,” kata Menaker Hanif di Jakarta pada Rabu (25/11)
Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan yang dihadiri sekitar 700 pengawas dari berbagai daerah di seluruh Indonesia ini dibuka pada Selasa malam kemarin (24/11) oleh Sekertaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan Abdul Wahab Bangkona. Hadir juga Dirjen PPK & K3 Mudji Handaya serta Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Khairul anwar.
Menaker Hanif mengatakan para pengawas ketenagakerjaan harus kreatif dalam membuat teroboson, inovasi dan menjunjung tinggi kredibilitas saat melakukan tugas pengawasan ketenagakerjaan. Dengan cara itulah, diharapkan masyarakat bisa merasakan sendiri kehadiran nyata dari pengawas ketengakerjaan.
“Kewibawaan bisa muncul karena 2 hal, yaitu integitas dan profesionalisme. Pengawas juga harus lebih memperhatikan norma-norma ketenagakerjaan untuk ditegakkan secara adil dan konsekwen. Sebab, masih banyak Norma ketenagakerjaan yang belum dijalankan, misalnya di sektor maritim, perkebunan dan pertanian,” kata Hanif.
Hanif juga meminta Pengawas Ketenagakerjaan bekerja secara independen. Pengawas juga harus tahu bagaimana cara bekerja yang baik dan benar serta memberikan pelayanan terbaik.
“Kalau integritas dan profesionalisme tidak ada, maka kerja pengawas tidak akan pernah efektif. Pertanyaannya adalah bagaimana kita serius membangun kewibawaan pengawas ?” kata Hanif
Kemnaker mencatat akhir 2014 jumlah pengawas ketenagakerjaan 1.776 orang untuk mengawasi 265.209 perusahaan. Idealnya, dibutuhkan 4.452 petugas pengawas ketenagakerjaan sehingga masih ada kekurangan 2.676 orang pengawas. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 155 kabupaten/kota belum memiliki pengawas ketenagakerjaan.
Terkait dengan keterbatasan jumlah tenaga pengawasan tersebut, Menteri Hanif meminta agar pengawas di daerah mengembangkan pengawasan berbasis komunitas dengan cara melibatkan masyarakat untuk bisa menjadi telinga dan mata bagi pengawas itu sendiri. Dengan cara itulah, diharapkan semua pihak akan bisa terlibat dengan baik sehingga tujuan pengawasan untuk memberikan pelayanan terbaik akan bisa tercapai.
“Saya juga meminta agar pengawas bisa menjadi garda depan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Pengawas juga bisa memberikan perhatian serius dengan norma-norma ketengakerjaan yang selama ini menjadi perhatian pekerja yaitu upah, pesangon dan outsourcing,” kata Hanif.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka