Jakarta, Aktual.com —   Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan di Indonesia harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menggunakan mata uang rupiah untuk membayarkan gaji para pekerjanya.

Ketentuan pembayaran menggunakan rupiah itu tentunya berlaku bagi pekerja Indonesia ataupun tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.

“Aturan soal pembayaran gaji itu menurut Bank Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah, ya harus ikut pada aturan yang sudah ditetapkan. Kita  intinya tinggal diikuti saja aturan pemerintah yang berlaku,” kata Menaker Hanif, usai memberikan Kuliah Umum Kepada Peserta Diklat Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015 di Pusdiklat Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (22/9).

Hal tersebut diungkapkan Menaker Hanif ketika diminta pendapatnya terkait dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.

Menurutnya, semua perusahaan ataupun orang yang berada di wilayah Indonesia harus tunduk pada aturan dari pemerintah Indonesia. Termasuk masalah aturan pembayaran gaji bagi TKA yang harus menggunakan pembayaran rupiah.

“Pada  prinsipnya, selama berada dan bekerja di Indonesia, semua orang itu harus tunduk pada aturan dari pemerintah Indonesia. Ya, tinggal ikuti aturannya saja itu,” kata Hanif.

Hanif mengatakan ketentuan untuk penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI telah diatur oleh Bank  Indonesia. Oleh karena itu semua pihak harus mengikuti aturan tersebut “Aturannya soal pembayaran gaji itu menurut BI harus menggunakan rupiah. Intinya tinggal diikuti saja apa aturan yang berlaku,” kata Hanif.

Ketika ditanya soal kaitannya dengan  proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan, Hanif meminta untuk menanyakan langsung kepada BI dan otoritas keuangan.

“Kalau itu, jangan tanya ke saya deh. Kalau ini tanya ke otoritas keuangan saja. Itu terserah urusan otoritas keuangan. Urusan ketenagakerjaan adalah kalau orang bekerja harus dibayar. Kalau otoritas keuangan disuruh rubah ya dirubah,” kata Hanif.

Seperti diketahui Bank Indonesia (PBI) menerbitkan peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.

Hal ini mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah,  maka perlu diterapkan kebijakan kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Adapun sanksi bagi orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI dan menolak rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI sesuai dengan  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta sesuai Pasal 33 ayat (1) dan (2).

Sedangkan pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis; kewajiban membayar dan larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.Sanksi kewajiban membayar ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka