Jakarta, Aktual.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat dilakukan sepekan (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Terkait surat edaran Menteri Tenaga kerja mengenai pembayaran THR keagamaan dan imbauan mudik lebaran bersama. Intinya THR diberikan paling lambat ‘H-7’, jadi seminggu sebelum lebaran paling lambat,” ujar Hanif seusai melaksanakan sidang kabinet dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/7).
Hanif juga mengimbau supaya pembayaran dilakukan lebih cepat, jadi prinsipnya lebih cepat lebih baik.
Kemudian pihaknya juga minta kepada para gubernur, bupati dan wali kota untuk mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah masing-masing untuk memfasilitasi mudik lebaran bersama dengan para pekerja.
“Memfasilitasi mudik lebaran bersama bertujuan untuk mebantu memperlancar kesiapan mudik lebaran para buruh,” ucap Hanif.
Selain itu, pihaknya juga telah membentuk posko satgas ketenagakerjaan peduli lebaran baik di pusat atau di daerah, yang mulai bertugas 1 juli 2015.
Tugas posko ini adalah untuk memberikan konsultasi mengenai pembayaran THR, juga memantau pembayaran THR di seluruh Indonesia serta memfasilitasi terkait permasalahan pembayaran THR.
“Jadi hal terkait pembayaran THR ini akan dikoordinasikan di posko satgas ketenagakerjaan, atau lebih sering kita sebut posko THR. Jadi kalau buruh ada persoalan dengan itu, bisa mengadu kesana atau bisa ke disnaker wilayah masing-masing,” ujar Hanif.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka