Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguna Romahurmuziy alis Romi. Artinya PPP di bawah kepengurusan Ketum Romahurmuziy dengan Sekjen Arsul Sani sesuai dengan SK Kemenkum HAM.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang pengurus DPP PPP 2016-2021. Dalam SK itu ditetapkan Ketua Umum PPP adalah Romahurmuziy.
Sementara, ketika itu Kubu Djan Faridz tidak terima dengan keputusan Kemenkum HAM tersebut dan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Gugatan Djan Faridz dikabulkan pada 22 November 2016. PTUN Jakarta membatalkan SK Kemenkum HAM itu.
Lantas, Menkum HAM dan PPP kubu Romahurmuziy mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding itu dikabulkan.
“Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 97/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 22 November 2016 yang dimohonkan banding. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima,” kata majelis hakim dalam surat yang diterima redaksi, Rabu (13/6).
Vonis itu diketok oleh ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Riyanto dan Slamet Suparjoto.
Oleh karena yang dipersoalkan Penggugat/Terbanding adalah isi atau substansi dari obyek sengketa, yaitu tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP hasil muktamar islah di Pondok Gede, maka sebagaimana telah dipertimbangkan, penyelesiannya mestinya mengacu pada ketentuan dasar yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan partai politik dalam UU Nomor 2 Tahun 2011.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu