Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Golkar DPR RI mengajukan rehabilitasi nama baik Setya Novanto atas tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus ‘ Papa Minta Saham’.
Dari dokumen yang beredar di media massa, surat dengan kepala kop fraksi Partai Golongan Karya bertuliskan pada bagian perihal rehabilitasi yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.
Dalam dokumen surat yang belum bertanggal itu menjelaskan, pengajuan permohonan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review terhadap UU ITE dan UU Tipikor yang diajukan oleh ketua umum DPP Partai Golkar.
Dalam keputusan MK berbunyi; ketentuan UU ITE dan UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa tentang ‘pemufakatan jahat’ pada Pasal 15 UU Tipikor tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
“MK menyatakan bahwa Pasal 15 UU Topikor bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28 I ayat 4 Undang- Undang Dasar 1945. Frasa ‘pemufakatan jahat’ dalam Pasal 15 UU Tipikor juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” seperti dikutip Aktual.com dari dokumen itu, Kamis (15/9).
Atas putusan itulah fraksi berlambang beringin mengajukan permohonan pemulihan nama baik, lantaran apa yang dituduhkan kepada Setya Novanto tidak terbukti.
“Berdasarkan putusan itu, kami anggota fraksi Partai Golkar DPR RI mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR RI untuk merehabilitasi nama baik Bapak Drs. Setya Novanto.”
Tertera juga sejumlah nama dan tanda tangan dari anggota fraksi pertai berlambang beringin tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum ada anggota fraksi yang dapat dikonfirmasi.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang