Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menang lawan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Novel Baswedan. Kemenangan Polri itu bukti selama ini menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur.
“Berarti apa yang dilakukan, tindakan Polri, dan menetapkan dia sebagai tersangka dan penangkapannya itu tentu sudah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak melanggar hukum,” kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin di Mabes Polri, Rabu (10/6).
Menurut Badrodin, pihaknya pasti akan melanjutkan penyidikan kasus Novel yang akan P-21 itu.
“(Kalau Novel gugat praperadilan lagi) Tak ada masalah. Semua pihak termasuk tersangka dan keluarganya, yang keberatan tindakan kepolisian silakan ajukan ke praperadilan. Enggak apa-apa. Kalau itu dimanfaatkan bukan proses yang aneh, karena itu proses hukum,” katanya.
Seperti diberitakan, hakim tunggal Zuhairi memutuskan menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel melawan Bareskrim, Selasa (9/6).
Hakim menolak permohonan praperadilan Novel terkait penangkapan dan penahanan dirinya oleh Bareskrim. Putusan tersebut diambil hakim dengan mempertimbangkan bukti dokumen dan keterangan saksi fakta serta ahli.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu