Untuk itu, dia mengingatkan kepada seluruh saksi yang diperiksa KPK untuk berkata jujur baik saat penyidikan atau dalam persidangan.
“Beberapa waktu lalu kasus keterangan palsu sudah ada contohnya Muhtar Ependy, dan ini kesekian kalinya. Ini suatu warning bahwa dalam pemeriksaan sidang tipikor tidak boleh orang memberikan keterangan yang berbeda. Kalau sudah disumpah harus mengikuti aturan yang berlaku.” [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu